Videonya Viral, Pekerja Migran Bernama Siti Kurmeisa Kini Sudah Diamankan Kemnaker
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh telah mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Siti Kurmeisa.
Siti Kurmeisa menjadi viral setelah video singkatnya yang menyampaikan permohonan agar dipulangkan ke Indonesia diunggah Menko Pulhukam Mahfud MD melalui akun resminya di Twitter.
Dalam video itu, dia yang awalnya belum diketahui nama dan asalnya mengaku tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya sehingga ingin dipulangkan ke Indonesia.
Setelaj mendapatkan video tersebut, Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.
"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut," kata Dirjen Suhartono dalam siaran pers Kemnaker, Minggu (29/1).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kemnaker, lanjut Dirjen Suhartono, diketahui pekerja migran tersebut bernama Siti Kurmeisa yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
"Ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022," sebutnya.
Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, Siti Kurmeisa per Sabtu (28/1) kemarin telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.
Pekerja migran bernama Siti Kurmeisa yang viral setelah videonya minta tolong dipulangkan ke Indonesia kini sudah diamankan Kemnaker
- Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
- Ocehan Roberto Mancini Soal Timnas Indonesia Perlahan Terbukti
- Ada Tumbal di Balik Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah